Konsep Hutan Lestari Petani Berseri Melalui Pendekatan Manajemen

Oleh: Oos Supyadin, SE., MM., Pemerhati Pengkajian Ekonomi Lingkungan

Secara umum bahwa masyarakat sangat mendambakan adanya hutan lestari sebab hal ini terkait erat dengan pola kehidupan yang berkesinambungan. Yang mana hutan lestari merupakan salah satu bentuk pengolahan hutan yang mengedepankan munculnya sistem pengolahan yang menjamin keberlangsungan produksi dan terjaganya ekosistem.

Pengelolahan hutan itu sendiri merupakan aktifitas pengaturan kegiatan di bidang kehutanan. Ditujukan untuk mencapai target pemberdayaan dan pelestarian hutan.

Syarat terpenting dalam sistem pengolahan hutan yaitu adanya keberadaan organisasi pengolah hutan. Antara lain biasa disebut dengan Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Petani Hutan Rakyat (KPHR), Asosiasi Petani Hutan (APH), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat (APHR). Sebutan yang cocok untuk kelompok-kelompok ini adalah Unit Management (UM). Kelompok ini memiliki anggota berdasar kesamaan lokasi garapan atau pemukiman.

Kesiapan kelembagaan Unit Management ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Suatu unit usaha mesti memiliki kelembagaan, sebab lembaga dapat mengorganisir dan membuat aturan main kelompok.

Aturan ini menjadi kesepakatan bersama antar anggota kelompok dalam mengelola potensi hutan rakyat pada suatu areal tertentu. Bentuk kesepakatan seperti tata cara menjadi anggota kelompok/asosiasi, mekanisme penebangan (jatah tebang tahunan), pemasaran kayu hasil hutan, bagaimana anggota mendapatkan manfaat di dalam kelompok, dan aspek yang berkaitan dengan pengelolaan hutan rakyat lestari.

Hal tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Dalam membentuk lembaga yang mengelola hutan rakyat, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni organisasi, aturan internal dan peningkatan kapasitas manusia (SDM).

Organisasi pengelolaaan hutan rakyat akan memiliki posisi tawar lebih tinggi daripada orang per orang (petani) dalam bernegosiasi dengan pihak lain. Untuk menjadi pengelola hutan yang tangguh, perangkat yang harus dimiliki organisasi pengelola hutan rakyat, antara lain :

Baca Juga  Meluruskan Sejarah Makam Joho Bungbulang

1). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ; 2). Struktur Organisasi ;
3). Manajemen Organisasi yang terdiri dari Manajemen Keuangan dan Manajemen Administrasi.



Tulisan ini sangat tepat untuk mendorong dan turut mwnsukseskan Program Perhutanan Sosial. Yang mana program perhutanan sosial ini akan mengalokasikan sumber daya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dalam peraturan ini menegaskan, Perhutanan Sosial adalah ”sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Semoga tulisan ini bermanfaat guna terwujudnya hutan lestari dan petani hutannya pun dapat berseri.

Tinggalkan Balasan