Oleh: Kang Oos Supyadin, Aktivis Penggiat Pemekaran Garut Selatan
Alasannya sebab Pemerintah pusat belum menuntaskan dua rancangan peraturan pemerintah terkait penataan daerah otonom. Tanpa peraturan tersebut, keran pemekaran daerah tidak bisa dibuka kembali. Evaluasi besar memang dibutuhkan setelah otonomi daerah diterapkan selama 20 tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah wajib menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal pemekaran daerah. Peraturan tersebut yaitu tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan teknis pemekaran daerah.
Sebenarnya susunan dua PP tersebut sudah diselesaikan oleh pihak kemendagri. Salah satu yang dibahas didalamnya adalah mengenai proyeksi jumlah daerah otonom baru. Akan tetapi, PP itu belum bisa ditindaklanjuti karena belum disetujui oleh lintas kementerian dan belum ada keputusan politik alias Good Will dari presiden.
Penerbitan kedua PP itu nantinya praktis membuka keran pemekaran daerah. Hal tersebut harus disesuaikan dengan keputusan politik presiden. Sepanjang masa pemerintahan Joko Widodo, peraturan itu tidak diterbitkan karena selama itu pula moratorium pemekaran daerah dilaksanakan.
Sesungguhnya pihak DPR dan DPD telah mendorong agar kedua PP tersebut segera diterbitkan. Idealnya pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, moratorium perlu dicabut, namun kenyataan tidak. Padahal pemekaran daerah merupakan salah satu cara untuk mewujudkan agenda prioritas presiden, yaitu membangun dari daerah terpinggir dan mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dari daerah terluar. Tapi kembali kita bertanya mengapa Presiden Jokowi tak juga menandatangani PP tersebut. Bahkan pada sebuah kesempatan Mendagri malah mengatakan bahwa sepertinya moratorium pemekaran daerah perlu dilanjutkan 10 hingga 20 tahun lagi, artinya besar kemungkinan pemekaran daerah dapat terealisasi pada tahun 2034 atau 2044.
Saat ini sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terdiri dari 55 usulan provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru. Sejumlah daerah tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Untuk Jabar sendiri perlu diketahui bahwa sejak 2020, ada 8 usulan untuk pemekaran, yaitu : Garut Selatan, Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.
Kesimpulan, sesungguhnya pemekaran ini perlu dilaksanakan kembali. Pemerintah semestinya tidak mengkhawatirkan kinerja daerah. Sebab, di dalam UU No 23/2014 telah diatur bahwa pemekaran tidak serta-merta meresmikan daerah menjadi daerah otonom. Mereka perlu memasuki fase menjadi daerah persiapan selama tiga tahun dan dinilai oleh tim independen yang terdiri dari pemerintah, DPR, dan DPD.
Salam DOB