oleh: Kang Oos Supyadin, SE. MM. (Pemerhati Kebijakan Publik)
Sebagai komoditas penting dan menjadi salah satu prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik, LPG 3 Kg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Guna menjaga ketersediaan komoditas tersebut, sudah menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau.
Tak ayal, pemantuan disparitas harga antar daerah juga menjadi hal yang sangat penting.
Dalam hal pendistribusian LPG 3 Kg hingga Sub Penyalur, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang dalam hal pengawasan distribusinya sesuai wilayah administrasinya.
Merujuk Peraturan per-UU-an bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg sebagai kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat wilayahnya.
Lebih jauh melakukan pemantauan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat pasar provinsi, penyalur LPG 3 Kg, hingga ke konsumen LPG 3 kg di masing-masing wilayah administrasinya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang menetapkan LPG 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).
Adapun pertimbangan dalam penetapan HET LPG 3 Kg oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian.
Setelah penetapan HET di masing-masing wilayah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang melakukan pemantauan dan pengelolaan informasi terkait HET LPG 3 kg di tingkat pasar Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap ditaatinya HET LPG 3 kg.
PT Pertamina sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan, dan pendistribusian LPG 3 kg, juga melakukan pengawasan operasional terhadap Depot LPG, SP(P)BE dan agen/penyalur.
Menjelang bulan Ramadhan tiba tanpa ada sosialisasi yang jelas tiba-tiba masyarakat kabupaten Garut dikagetkan dengan keluarnya SK Bupati terkait kenaikan HET yang semula Rp 16.000 menjadi Rp 19.500 dengan dalih pertimbangan hasil kajian dan juga masukan dari pihak Hiswana Garut.
Sementara beberapa daerah tetangga seperti Tasikmalaya tidak ada kenaikan HET LPG 3 kg, disisi lain kondisi ekonomi masyarakat pun apalagi jelang Ramadhan pastinya akan menjadi nambah beban. Atas dasar inilah maka sontak mendapatkan penolakan luas di kalangan masyarakat kabupaten Garut.
Dalam perkembangannya hasil monitoring anggota DPRD Kab Garut ternyata justru didapatkan pangkalan fiktif, disamping HET ditengah masyarakat justru menjadi liar alias tidak terawasi yakni ada yang membeli dengan harga diatas Rp 30.000 ini sungguh ironi.
Tanpa Good Will kepala daerah melalui regulasi yang pasti penerapannya di lapangan maka permasalah LPG 3 kg akan menjadi kesalahan yang terus menerus dibiarkan, dalam hal ini justru rakyat seakan tidak mendapatkan perlindungan hak sebagai konsumen.
Melalaui tulisan singkat ini saya menyampaikan beberapa pandangan sekaligus masukan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bapak Bupati Garut sebagai berikut:
1. Setiap kebijakan harus benar-benar mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat.
2. Agar SK Bupati perihal kenaikan HET LPG 3 kg segera DIBATALKAN, dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sistem pengawasan atas kondisi LPG 3 kg atas beberapa permasalahan hasil temuan dan masukan dari unsur masyarakat dan pihak lainnya.
3. Setiap himbauan Bupati agar dilakukan tertulis dan disosialisasikan agar dapat dipedomani semua pihak terkait.
4. Segera menindak Agen dan Pangkalan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan alias nakal atau fiktif
5. Agar Pemda memastikan dimana pangkalan LPG 3 kg TIDAK MENJUAL diatas HET
6. Pemda Garut mendorong dibangunnya SPBE di wilayah Garut Selatan untuk memudahkan distribusi agen ke pangkalan di wilayah tersebut
7. Pemda mendorong dan memastikan agar dihadirkannya pangkalan LPG 3 kg di setiap desa/kelurahan di seluruh Kab Garut, setidaknya 2 atau 3 pangkalan minimal.
8. Mendorong profesionalitas kepada Hiswana Kab Garut agar menjadi pihak yang benar-benar turut membantu para pihak guna tertibnya pendistribusian, kepastian HET, ketersedian dan kondisi LPG 3 Kg dalam tabung melon tersebut.
9. Pemda, Hiswana dan Agen harus menjamin kondisi fisik Gas melon 3 kg berikut isinya sebagaimana ketentuan peruntukan, jangan sampai tabung peyok dan isi gas yang kurang dijual ke konsumen.
10. DPRD sebagai repsentative rakyat memiliki kewajiban sebagaimana perintah konstitusi untuk pengawasan demi melindungi rakyatnya.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat,,, Jika Negara Sehat maka Rakyat Kuat.
#LPG3KgUntukRakyat
#EnergiUntukIndonesia